Studi
Keislaman 3
“
IBADAH HAJI ”
\
Dosen
Pengampu :
HARIS
HIDAYATULLOH, M.HI
Disusun
oleh :
1.
MOH. QONI’ AL GHOZALI (4116073)
2.
MOHAMMAD SAHRUL MUGHNI (4116074)
SEMESTER
3 – KELAS B
FAKULTAS
TEKNIK JURUSAN SISTEM INFORMASI
UNIVERSITAS
PESANTREN TINGGI DARUL ‘ULUM
Tahun 2017
Segala puji dan syukur saya panjatkan ALLAH SWT,
karena atas berkat dan limpahan rahmat_NYA, kami bisa menyelesaikan sebuah
karya tulis makalah ini dengan tepat waktu.
Berikut ini kami mempersembahkan sebuah makalah dengan
judul " Ibadah Haji", yang menurut kami dapat
memberikan manfaat yang besar bagi kita untuk mempelajari sejarah agama islam.
Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu
meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan
dan ada tulisan yang saya buat kurang tepat atau menyinggung perasaan pembaca.
Dengan ini
saya mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga
allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.
Jombang 15 Desember 2017
"Kelompok 11"
Haji merupakan rukun Islam yang
kelima yang diwajibkan bagi seorang Muslim sekali sepanjang hidupnya bagi yang
mampu melaksanakanya, Setiap perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya mengandung
rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara pertama maksudnya adalah bahwa manusia
harus melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya mengahadap diri kepada ALLAH
SWT. Memperteguh iman dan takwa kepada ALLAH SWT karena dalam ibadah tersebut
diliputi dengan penuh kekhusyu'an, Ibadah haji menambahkan jiwa tauhid yang
tinggi
Ibadah haji adalah sebagai tindak
lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak yang mulia. Ibadah haji adalah
merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi umat yang satu karena
memiliki persamaan atau satu akidah. Memperkuat fisik dan mental, kerena ibadah
haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat memerlukan persiapan fisik yang
kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi
segala godaan dan rintangan. Ibadah haji Menumbuhkan semangat berkorban, baik
harta, benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga serta waktu untuk melakukannya.
Dengan
melaksanakan ibadah haji bisa dimanfaatkan untuk membangun persatuan dan
kesatuan umat Islam sedunia. Ibadah haji merupakan muktamar akbar umat islam
sedunia, yang peserta-pesertanya berdatangan dari seluruh penjuru dunia dan
Ka'bahlah yang menjadi simbol kesatuan dan persatuan.
Ø Apa
Pengertian Haji ?
Ø Bagaimana
Hukum Haji ?
Ø Bagaimana
Syarat dan Rukun Haji ?
Ø Apa saja
macam-macam Haji ?
Ø Bagaimana
Hikmah Haji ?
Dengan penulisan makalah ini kita sebagai penulis mempunyai tujuan agar
semua orang ataupun yang membaca lebih faham lagi mengenai rukun islam yang ke
5 ini yaitu Ibadah Haji.
Menurut bahasa kata Haji berarti menuju, sedang menurut pengertian syar’i
berarti menyengaja menuju ke ka’bah baitullah untuk menjalakan ibadah (nusuk)
yaitu ibadadah syari’ah yang terdahulu. Hukum haji adalah fardhu ‘ain,
wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup. Haji merupakan
bagian dari rukun Islam. Mengenai wajibnya haji telah disebutkan dalam Al
Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan para ulama).
Mengenai hukum ibadah haji, asal hukumnya adalah wajib ‘ainbagi
yang mampu. Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan
apabila kita “nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji, maka wajib
melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakan pada kesempatan
selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji wajib.
Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim
yang mampu untuk mengerjakan. Jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya
disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga
yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.
1. Dalil Al
Qur’an
Allah berfirman
:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ
الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ
غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji),
maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
(QS. Ali Imron: 97).
2. Dalil As
Sunnah
Dari Ibnu
‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ
وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ
الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ
رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang
berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah
utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di
bulan Ramadhan.” (HR.
Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16).
Hadits ini
menunjukkan bahwa haji adalah bagian dari rukun Islam. Ini berarti menunjukkan
wajibnya.
Dari Abu
Hurairah, ia berkata,
« أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ
عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ
اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله
عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ
“Rasulullah SAW. berkhutbah di
tengah-tengah kami. Beliau bersabda, “Wahai sekalian manusia, Allah telah
mewajibkan haji bagi kalian, maka berhajilah.” Lantas ada yang bertanya, “Wahai
Rasulullah, apakah setiap tahun (kami mesti berhaji)?” Beliau lantas diam,
sampai orang tadi bertanya hingga tiga kali. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Seandainya aku mengatakan ‘iya’,
maka tentu haji akan diwajibkan bagi kalian setiap tahun,
dan belum tentu kalian sanggup.” (HR. Muslim).
3.
Dalil Ijma’ (Konsensus Ulama)
Para ulama pun sepakat bahwa hukum haji itu wajib sekali seumur hidup bagi
yang mampu. Bahkan kewajiban haji termasuk perkara al ma’lum minad
diini bidh dhoruroh (dengan sendirinya sudah diketahui wajibnya) dan
yang mengingkari kewajibannya dinyatakan kafir.
Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan
kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. jumhur Ulama sepakat
bahwa mula-mulanya disyari'atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke enam
Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.
Hukum haji
adalah fardhu ‘ain, wajib bagi setiap muslim yang sudah mampu,
wajibnya sekali seumur hidup. Bagi mereka yang mengerjakan haji lebih dari
satu, maka hukumnya sunah. Haji merupakan bagian dari rukun Islam.
Mengenai wajibnya haji telah disebutkan dalam Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’
(kesepakatan para ulama).
A.
Syarat Haji
Syarat wajibnya haji itu ada tujuh
perkara, yaitu :
1.
Islam
2. Baligh
(sudah dewasa)
3. Berakal
sehat
4.
Merdeka
“Maka tidak wajib haji bagi orang yang mempunyai sifat bertentangan dengan
sifat-sifat tersebut itu”.
5.
Ada bekalnya beserta tempatnya bila memang butuh
tempat, sebab kadang-kadang ada juga yang tidak butuh tempat bekal, sebagaimana
orang yang dekat dengan negeri Makkah, dan disyaratkan pula adanya air di
tempat yang biasanya dapat membawa air dengan harga yang umum.
6.
Ada kendaraannya, yakni kendaraan yang pantas untuk
dibeli atau disewa. Hal ini jika antara orang itu dengan negeri Makkah jaraknya
dua kali angkatan atau bahkan lebih dari itu, baik dapat ditempuh dengan
berjalan kaki atau tidak.
Jika antara dia dan negeri Makkah tidak ada dua kali
angkatan (perjalanan) sedang orang itu kuat menempuh dengan berjalan kaki,
maka wajib baginya menunaikan haji tanpa kendaraan. Dan
disyaratkan juga bahwa bekal itu tadi lebih setelah untuk membayar hutangnya
dan dari ongkos pembiayaan orang yang menjadi tanggungannya selama waktu
perginya dan pulangnya.
Juga harus sudah lebih untuk mencukupi kebutuhan rumah
(dengan biaya yang wajar) juga lebih dari pembiayaan yang pantas untuk budak
yang ada di dalam rumah itu tadi.
7.
Keadaan jalannya sunyi, maksudnya ialah keadaan
perjalanan menurut perkiraan sangat aman (tidak ada gangguan) sekiranya masih
terdapat benda-benda yang pantas di tiap-tiap tempat. Jika sekiranya
seseorang merasa tidak aman akan dirinya, hartanya atau kehormatannya maka
tidaklah wajib berhaji.
Adapun perkataan mushannif “dan mampu menunaikan” itu
tetap ada di dalam sebagian keterangan. Sedang yang dikehendaki dengan “mampu”
ialah suatu keadaan yang tetap wujud sesudah adanya bekal, dan kendaraan yang
pada suatu saat memungkinkan berjalan sesuai yang dijanjikan.
Jika seseorang itu mampu hanya saja dia butuh
memutuskan perjalanan dua kali angkatan dalam sebagian hari-hari (yang
ditempuh), maka baginya tidak wajib haji karena dalam keadaan sengsara.
B.
Rukun Haji
Rukun-rukun haji, yaitu:
1.
Ihram yang disertai dengan niat, yakni niat masuk
menuanaikan haji.
2.
Wukuf di tanah Arafah, yang dimaksudkan ialah
datangnya orang yang ihram haji dalam Dzulhijjah dengan
syarat, bahwa orang yang wukuf itu ahli ibadah, tidak gila dan tidak pula ayan.
Waktu wukuf
(di tanah Arafah) itu berlangsung terus sampai datangnya fajar hari
raya Qurban yang tanggal 10 Dzulhijjah.
3.
Thawaf di Baitullah (Ka’bah) sebanyal 7 kali putaran.
Thawaf tersebut dimulai dari arah Hajar Aswad, seluruh badannya ditepatkan
(ketika memulai) pada Hajar Aswad itu.
Seandainya seseorang memulai thawaf selain di Hajar
Aswad, maka thawafnya ini tidak ada artinya.
Syarat
Thawaf :
a.
Menutup aurat,
b.
Suci dari hadas dan najis,
c.
Ka’bah hendaknya di sebelah kiri orang yang thawaf,
d.
Permulaan thawaf itu hendaknya dari Hajar Aswad,
e.
Thawaf itu hendaklah tujuh kali
f.
Thawaf itu hendaklah di dalam masjid karena Rasulullah
saw melakukan thawaf di masjid.
Sunnah
Thawaf:
a.
Mengusap dan mencium (mengecup) Hajar Aswad
b.
Mengusap rukun Yamani
c.
Berjalan kaki
d.
Berselendang (kedua ujungnya terletak di pundak kiri
dan bagian tengahnya terletak di bawah bagian ketiak kanan) di dalam thawaf
yang ada lari kecilnya. (Pria)
e.
Lari kecil (di dalam thawaf yang akan disambung dengan
sa’i) pada putaran ke- 1, 2 dan 3. (Pria)
f.
Mengucapkan do’a-do’a dari Nabi SAW di dalam thawaf
g.
Shalat sunnat thawaf 2 rakaat seteleh selesai thawaf.
(Dapat dilakukan sesudah beberapa minggu, walaupun tidak di dalam Masjidil
Haram. Tapi, yang lebih utam di belakang Maqam Ibrahim).
Macam-macam
thawaf :
a.
Thawaf qudum (thawaf ketika baru sampai) sebagai
shalat tahiyatul masjid).
b.
Thawaf Ifadah (thawaf rukun haji).
c.
Thawaf Wada’ (thawaf ktika akan meninggalkan makkah).
d.
Thawaf Tahallul (penghalalan barang yang haram ketika
ihram).
e.
Thawaf Nadzar (thawaf yang dinazarkan)
f.
Thawaf sunah
4. Sa'i yaitu
lari-lari kecil antara shafa dan marwah 7 (tujuh) kali
Syarat melakukan sa’i adalah sebagai
berikut :
1)
Dilakukan dengan diawali dari bukit Shafa, kemudian
diakhiri di bukit Marwah. Kepergian orang tersebut dari bukit Shafa ke bukit
Marwah dihitung 1 kali, sementara kembalinya orang tersebut dari bukit Marwah
ke bukit Shafa juga dihitung 1 kali.
2)
Dilakukan sebanyak 7 kali.
3)
Waktu sa’i adalah sesudah thowaf rukun maupun qudun.
5. Tahallul
artinya mencukur atau menggunting rambut sedikitnya 3 helai
6. Tertib yaitu
berurutan
Setiap jamaah bebas untuk memilih jenis ibadah haji
yang ingin dilaksanakannya. Rasulullah SAW memberi kebebasan dalam hal itu,
sebagaimana terlihat dalam hadis berikut.
Aisyah RA berkata: Kami berangkat beribadah bersama
Rasulullah SAW dalam tahun hajjatul wada. Di antara kami ada yang berihram,
untuk haji dan umrah dan ada pula yang berihram untuk haji. Orang yang berihram
untuk umrah ber-tahallul ketika telah berada di Baitullah. Sedang orang yang
berihram untuk haji jika ia mengumpulkan haji dan umrah. Maka ia tidak
melakukan tahallul sampai dengan selesai dari nahar.
Berikut
adalah jenis dan pengertian haji :
a.
Haji Ifrad, berarti menyendiri. Pelaksanaan
ibadah haji disebut ifrad bila sesorang bermaksud menyendirikan, baik
menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah. Dalam hal ini, yang didahulukan
adalah ibadah haji. Artinya, ketika mengenakan pakaian ihram di miqat-nya,
orang tersebut berniat melaksanakan ibadah haji dahulu. Apabila ibadah haji
sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan
umrah.
b.
Haji Tamattu', mempunyai arti bersenang-senang
atau bersantai-santai dengan melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulah
haji, lain bertahallul. Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk
melaksanakan ibadah haji, pada tahun yang sama. Tamattu' dapat juga berarti
melaksanakan ibadah di dalam bulan-bulan serta di dalam tahun yang sama, tanpa
terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
c.
Haji Qiran, mengandung arti menggabungkan,
menyatukan atau menyekaliguskan. Yang dimaksud disini adalah menyatukan atau
menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji qiran
dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan
semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu
lama. Menurut Abu Hanifah, melaksanakan haji qiran, berarti melakukan dua
thawaf dan dua sa'i.
1.
Haji akan menghapuskan kesalahaan dan dosa-dosa
2.
Haji akan menghilangkan kefakiran dan dosa.
3.
Memperteguh dan Memperbaharui Keimanan Kepada Allah
SWT.
4.
Haji termasuk jihad fii sabilillah (jihad di jalan Allah)
5.
Memupuk Rasa Persatuan di Kalangan Umat Islam.
6.
Jika ibadah haji tidak bercampur dengan dosa (syirik dan maksiat), maka
balasannya adalah surga.
3.1
Kesimpulan
Haji adalah
rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan
puasa. Ibadah haji hukumnya fardhu ‘ain yakni wajib bagi
setiap muslim yang sudah mampu, wajibnya sekali seumur hidup. Menunaikan
ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia
yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan
beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang
dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah).
Haji adalah salah satu rukun islam, haji adalah ibadah yang tergabung
padanya antara amalan badan dan pengorbanan harta, dan haji adalah salah satu
ibadah yang paling agung, yang memiliki kandungan makna, dan hikmah yang sangat
luas lagi mendalam.
Bagi umat islam yang hendak melaksanakan ibadah haji, sebaiknya
mempersiapkan diri baik secara fisik maupun mental atau spiritual sebab ibadah
haji merupakan ibadah yang sangat menguras tenaga disamping mental dan bathin.
http://kitab-fiqih.blogspot.co.id/2011/07/hikmah-ibadah-haji.html#.WkNNk3kxXIU